Selasa, 29 Maret 2016

Selamat kepada 6 komika terbaik.
Siap-siap menjuju tahap selanjutnya!!!

#StandUpComedy_AlaSantri
#fraksi_PKB

Minggu, 06 Maret 2016

Makalah Aqsamul Kalam dalam Ushul Fiqih





Puji syukur kehadirat Allah swt karena berkat rahmat Nya penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.Makalah ini merupakan makalah Ushul Fiqih yang membahas mengenai Aqsamul Kalam .Secara khusus pembahasan dalam makalah ini diatur sedemikian rupa sehingga materi yang disampaikan sesuai dengan mata kuliah. Dalam penyusunan tugas atau materi ini, sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala­­-kendala yang kami hadapi teratasi . oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada:

1.                  Bapak dosen mata kuliah USHUL FIQIH yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada kami sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas makalah ini.
2.                  Orang tua, teman dan kerabat  yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas makalah ini selesai.

Kami sadar, bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Untuk itu kami meminta maaf apabila ada kekurangan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca guna meningkatkan kualitas makalah penulis selanjutnya. Kebenaran dan kesempurnaan hanya Allah yang punya dan maha kuasa. Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberikan manfaat tersendiri bagi generasi muda islam yang akan datang, khususnya dalam bidang Ushul Fiqih.






Cirebon, 3 Maret 2016



Kelompok II
















A.    Latar Belakang

Menggambarkan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqih  adalah dalil - dalil yang bersifat ijmali (global) seperti kehujjahan ijma’ dan qiyas. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dali, seperti kaidah mendahulukan hadits mutawatir dari  hadits ahad dan mendahulukan nash dari zhahir. Dari definisi di atas, terlihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian ushul fiqih secara garis besarnya ada tiga: Sumber hukum dengan semua seluk beluknya. Metode pendaya gunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya. Persyaratan orang yang berwewenang melakukan istinbath dengan semua permasalahannya. Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh adalah ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu.
Adapun  Bab – bab dalam ushul fiqih yaitu :
Aqsamul kalam (pembagian-pembagian kalam, Amr (perintah), Nahi (larangan), Aam (keumuman), Khosh (kekhususan), Mujmal (global/menyeluruh),  Mubayyan (Dijelaskan), Dhohir (jelas), Mu’awwal (dita’wil), Af’aal (beberapa pekerjaan),  Nasih Mansuh (penghapus dan yang dihapus), Ijma’ (kesepakatan ulama’),  Akhbar (kabar – kabar), Qiyas (analogi/menyamakan satu hal sengan hal lain),  Hadhru wal Ibahah (dilarang dan diperbolehkan), Tartibul adillah (urutan dalil – dalil), Sifatul mufti wal mustafti (sifat orang yang berfatwa dan yang meminta fatwa), Ahkamul mujtahidin (ketentuan – ketentuan bagi orang yang berijtihad)

1.      Apa pengertian dari Aqsamul Kalam dalam Ushul Fiqih?
2.      Apa saja Objek yang dipelajari dalam Aqsamul Kalam ?
3.      Apa saja jenis-jenis Kalam
4.      Apa pengertian Hakikat dan Majaz

1.      Untuk mengetahui pengertian Kalam dalam Ushul Fiqih.
2.      Untuk mengetahui Objek yang dipelajari  dalam Aqsamul Kalam.
3.     Untuk mengetahui jenis-jenis Kalam
4.      Untuk mengetahui pengertian Hakikat dan Majaz














BAB II
PEMBAHASAN

وأبواب أصُول الْفِقْه أَقسَام : الْكَلَام، وَالْأَمر، وَالنَّهْي، وَالْعَام، وَالْخَاص، والمجمل، والمبين، وَالظَّاهِر، وَالمؤول، وَالْأَفْعَال، والناسخ والمنسوخ، وَالْإِجْمَاع، وَالْأَخْبَار، وَالْقِيَاس، والحظر وَالْإِبَاحَة، وترتيب الْأَدِلَّة، وَصفَة الْمُفْتى والمستفتى، وَأَحْكَام الْمُجْتَهدين
فَأَما أَقسَام الْكَلَام
فَأَقل مَا يتركب مِنْهُ الْكَلَام اسمان أَو اسْم وَفعل أَو فعل وحرف أَو اسْم وحرف
                                                                                                                                      
Terjemahan
Bab – bab dalam ushul fiqih yaitu :

1. Aqsamul kalam (pembagian-pembagian kalam)
2. Amr (perintah)
3. Nahi (larangan)
4. Aam (keumuman)
5. Khosh (kekhususan)
6. Mujmal (global/menyeluruh)
7. Mubayyan (Dijelaskan)
8. Dhohir (jelas)
9. Mu’awwal (dita’wil)
10. Af’aal (beberapa pekerjaan)
11. Nasih Mansuh (penghapus dan yang dihapus)
12. Ijma’ (kesepakatan ulama’)
13. Akhbar (kabar – kabar)
14. Qiyas (analogi/menyamakan satu hal sengan hal lain)
15. Hadhru wal Ibahah (dilarang dan diperbolehkan)
16. Tartibul adillah (urutan dalil – dalil)
17. Sifatul mufti wal mustafti (sifat orang yang berfatwa dan yang meminta fatwa)
18. Ahkamul mujtahidin (ketentuan – ketentuan bagi orang yang berijtihad)[1]

Namun disini kelompok kami hanya  akan membahas Bab tentang Aqsamul Kalam

A.    Pengertian Kalam

Kalam yang dimaksud oleh Ilmu Ushul Fiqih bukanlah Ilmu kalam, melainkan Kalam secara bahasa adalah (اللفظ الموضوع لمعنى)   setiap lafadz yang digunakan untuk suatu makna (baik berupa kata atau kalimat).
Secara istilah, adalah kalimat, yaitu (اللفظ المفيد   ) lafadz yang mengandung faedah. Seperti, “Allah adalah rabb kami dan Muhammad adalah nabi kami”. Sedikit-dikitnya, kalam harus tersusun dari :
1. dua isim (kata benda), contoh: محمدٌ رسولُ الله (Muhammad adalah rasulllah).
2. fi’il (kata kerja) dan isim (kata benda), contoh: قام أحْمَدُ (Ahmad berdiri).
Satuan kalam (kalimat) adalah kata, yaitu lafadz yang digunakan untuk satu makna terdiri dari isim, fi’il, atau huruf.


1.      Isim (kata benda)
ما دل على معنى في نفسه من غير اشعار بزمان
yaitu kata yang menunjukkan makna tersendiri tanpa dikaitkan dengan waktu, ada 3 jenisnya:
* yang memberikan makna umum, seperti isim maushul.
* yang memberikan makna mutlak, seperti isim nakirah dalam konteks kalimat positif.
* yang memberikan makna khusus seperti nama.
2.      Fi’il (kata kerja)
واشعر بهيئته باحد الازمنة الثلاثة   ما دل على معنى في نفسه
yaitu kata yang menunjukkan makna tersendiri dan dikaitkan keadaannya dengan salah satu dari tiga waktu.
* waktu lampau (fi’il madhi), seperti فَـهِـمَ (telah memahami),
* waktu sekarang (fi’il mudhori’), seperti يَـفْـهَـمُ (sedang memahami).
* waktu akan datang yang dituntut dari suatu perintah (fi’il amr), seperti اِفْـهَـمْ (pahamilah!).
Fi’il memberikan makna mutlak dan tidak memberi makna umum.
3.      Huruf
ما دل على معنى في غيره
yaitu kata yang menunjukkan pada makna jika disandingkan dengan selainnya. Diantaranya:
* huruf وَ (dan), merupakan huruf ‘athof (kata sambung), memberikan makna kesamaan di dalam hukum, dan tidak menuntut tertib (urutan), tidak juga menafikan tertib (urutan) kecuali jika ada dalil.”
* huruf َف (maka), merupakan huruf ‘athof (kata sambung), memberikan makna kesamaan di dalam hukum, serta menuntut tertib dan urutan, dan bisa juga menjadi fa’ sababiyyah yang memberikan makna sebab.
* huruf لِ (lam jar), memiliki beberapa makna, diantaranya untuk menunjukkan sebab (li ta’til), menunjukkan kepemilikan (tamlik), dan menunjukkan kebolehan (ibahah).
* huruf على ( ‘ala jar), memiliki beberapa makna, diantaranya menunjukkan wakna wajib[2]
Adapun pembagian kalam, maka kalam minimal harus tersusun dari 2 isim, isim dan fi’il, fi’il dan huruf atau isim dan huruf.
.
B.     Jenis – jenis Kalam

Kalam dari segi kemungkinan disifati benar dan tidaknya terbagi dengan dua macam[3] :

1.       Al-Khobar  (Berita):

ما يمكن ان يوصف بالصدق او الكذب لذاته  
"Kalam yang mungkin disifati dengan benar atau dusta pada asalnya."
Maka keluar dari perkataan kami : (ما يمكن ان يوصف بالصدق او الكذب  )  "Apa-apa yangmungkin disifati dengan benar atau dusta"; ( الإنشاء   )"al-insya'  (yang  mengandung   perintah atau larangan)" karena tidak memiliki kemungkinan sepertiitu, sebab penunjukannya bukanlah suatu  pengkabaran yang mungkin untuk dikatakan : ia benar atau dusta.Dan keluar dari perkataan kami : ( لذاته  ) "pada asalnya"; khobar  yang tidak mengandung kebenaran, atau tidak mengandung kedustaan dari sisi yang dikabarkan. Yang demikian karena khobar  dari sisi yang dikabarkan terbagi menjadi 3 :

Pertama
yang tidak mungkin disifati dengan dusta, seperti khobar  dari Allah dan Rasul-Nya yang telah shohih darinya.
Kedua
yang tidak mungkin disifati dengan kebenaran, seperti khobar  tentang sesuatu yang mustahil secara syar'i atau secara akal. Yang pertama(mustahil secara syar'i, pent), seperti seorang yang mengaku sebagai Rasulsetelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; dan yang kedua (mustahil secaraakal,), seperti khobar   berkumpulnya 2 hal yang saling bertentangan(yang tidak mungkin ada bersamaan atau hilang bersamaan) seperti bergerak dan diam pada sesuatu yang satu pada waktu yang sama.
Ketiga
yang mungkin disifati dengan benar dan dusta baik dengan kemungkinan yang sama (tidak bisa dibenarkan dan didustakan karena sulitditarjih) atau dengan merojihkan salah satunya, seperti kabar dariseseorang tentang sesuatu yang ghoib dan yang semisalnya.

2.      Al-Insya' الإنشاء

 ما لا يمكن ان يوصف بالصدق او الكذب لذاته
"Kalam yang tidak mungkin disifati dengan benar atau dusta",diantaranya adalah perintah dan larangan. Seperti firman Allah :
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗا….ۖ ٣٦

“Sembahlah Allah dan janganlah kalian menyekutukannya dengan sesuatu apapun." (an-Nisa : 36)
Dan terkadang kalam adalah berupa khobar insya'  ditinjau dari 2 sisi ; seperti bentuk akad yang dilafadzkan, misal : "aku jual atau aku terima",karena kalimat ini merupakan khobar 
 ditinjau dari penunjukannya terhadapapa yang ada (kehendak, pent) pada orang yang meng-akad, dan merupakan insya' ditinjau dari sisi konsekuensi akad.Terkadang kalam datang dalam bentuk khobar  tapi yang dimaksud dengannya  adalah Insya' dan sebaliknya untuk suatu faidah. Contoh yang pertama : Firman Allah subhanahu wa ta'ala
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖ….ۚ ٢٢٨

 "Dan perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah menunggu tigakali quru'" 
 (al-Baqoroh : 228)
Maka firman Allah " يَتَرَبَّصۡنَ"  adalah berbentuk khobar  tetapi yang dimaksuddengannya adalah  perintah, dan faidah dari hal tersebut adalah penegasanterhadap perbuatan yang diperintahkan tersebut, sampai seolah-olahperintah tersebut seperti perintah yang telah terjadi, berbicara dengannyaseperti salah satu sifat dari sifat-sifat perintah.Contoh yang sebaliknya : Firman Allah subhanahu wa ta'ala :
 وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّبِعُواْ سَبِيلَنَا وَلۡنَحۡمِلۡ خَطَٰيَٰكُمۡ ….. ١٢
"Dan berkata orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, " Ikutilahjalan (agama) kami dan kami akan memikul kesalahan-kesalahan kamu." [QSal-Ankabut : 12] 
Maka firman Allah " وَلۡنَحۡمِلۡ  " adalah dalam bentuk perintah tetapi yang dimaksud dengannya adalah khobar, yaitu : dan kami akan memikul, dan faidah dari haltersebut adalah menempatkan sesuatu yang dikhobarkan tersebut padatempat yang diwajibkan dan diharuskan dengannya.


C.    HAKIKAT DAN MAJAZ

Kalam dari sisi penggunaannya terbagi menjadi hakikat dan majaz[4].

1.              Hakikat
Hakikat  adalah : اللفظ المستعمل فيما وضع له  
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya."
Seperti : Singa ( اسد ) untuk suatu hewan yang buas. Maka keluar dari perkataan kami : (المستعمل ) "yang digunakan" : yang tidakdigunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz.Dan keluar dari perkataan kami : (فيما وضع له ) " pada asal peletakannya" Majaz.

Hakikat terbagi menjadi tiga macam : Lughowiyyah, Syar'iyyah Dan 'Urfiyyah.
1.      Hakikat lughowiyyah
 adalah : في اللغة  اللفظ المستعمل فيما وضع له
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara bahasa."
Maka keluar dari perkataan kami : (في اللغة ) "secara bahasa" : hakikat syar'iyyah dan hakikat  'urfiyyah. Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya secara bahasa adalah doa, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli bahasa.

2.      Hakikat syar'iyyah
 adalah : في الشرع اللفظ المستعمل فيما وضع له
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara syar'i."
Maka keluar dari perkataan kami : (في الشرع) "secara syar'i" : hakikatLughowiyyah  dan hakikat 'urfiyyah. Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya secara syar'i adalahperkataan dan perbuatan yang sudah diketahui yang dimulai dengan takbirdan diakhiri dengan salam, maka dibawa pada makna tersebut menurutperkataan ahli syar'i.

3.      Hakikat 'urfiyyah
 adalah : في العرف  اللفظ المستعمل فيما وضع له
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara 'urf (adat/kebiasaan)."
Maka keluar dari perkataan kami : (في العرف ) "secara 'urf " : hakikat lughowiyya  dan hakikat syar'iyya. Contohnya :  Ad-Dabbah ( الدابه), maka sesungguhnya hakikatnya secara 'urf   adalah hewan yang mempunyai empat kaki, maka dibawa pada maknatersebut menurut perkataan ahli 'urf .
Manfaat mempelajari Hakikat Agar kita membawa setiap lafadz pada makna hakikat dalam tempat yang semestinya sesuai dengan penggunaannya. Maka dalam penggunaan ahlibahasa lafadz dibawa kepada hakikat lughowiyyah  dan dalam penggunaansyar'i dibawa kepada hakikat syar'iyyah dan dalam penggunaan ahli 'urf dibawa kepada hakikat 'urfiyyah.


2.      Majaz
 Majaz Adalah  :   اللفظ المستعمل في غير وضع له
"Lafadz yang digunakan bukan pada asal peletakannya."
Seperti : singa untuk laki-laki yang pemberani. Maka keluar dari perkataan kami : (المستعمل) "yang digunakan" : yang tidak digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz.Dan keluar dari perkataan kami : (في غير وضع له ) "bukan pada asal peletakannya" : Hakikat.Dan tidak boleh membawa lafadz pada makna majaznya kecuali dengandalil yang shohih yang menghalangi lafadz tersebut dari maksud yang hakiki,dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayan  sebagai qorinah  (penguat).
Dan disyaratkan benarnya penggunaan lafadz pada majaznya : Adanya kesatuan antara makna secara hakiki dengan makna secara majazi agarbenarnya pengungkapannya, dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayansebagai'Alaqoh (hubungan/ penyesuaian), dan 'Alaqo bisa berupapenyerupaan atau yang selainnya.Maka jika majaz tersebut dengan penyerupaan, dinamakan majaz Isti'arah, seperti majaz pada lafadz singa untuk seorang laki-laki yang pemberani.Dan jika bukan dengan penyerupaan, dinamakan majaz  Mursal jika majaznya dalam kata, dan dinamakan majaz 'Aqli  ( jika majaznya dalam penyandarannya. Contohnya dari majaz mursal : kamu mengatakan : ( رعينا المطر ) "Kami memelihara hujan", maka kata (المطر ) "hujan" merupakan majaz dari rumput (العشب ). Maka majaz ini adalah pada kata.
Dan contohnya dari majaz 'Aqli : Kamu
 ليس كَمِثۡلِهِۦ شَيۡءُٞۖ ١١
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya"(QS. Asy-Syuro : 11) 
Maka mereka mengatakan : Sesungguhnya ( الكاف ) "huruf kaaf " adalah tambahan untuk penguatan peniadaan permisalan dari Allah ta'ala.
Contoh dari majaz dengan penghapusan adalah firman Allah ta'ala :
وَسۡ‍َٔلِ ٱلۡقَرۡيَةَ…. ٨٢
"Bertanyalah kepada desa"  (QS. Yusuf : 82)

Maksudnya : ( واسئل اهل القرية  ) "bertanyalah pada penduduk desa", maka penghapusan kata  (اهل )   "penduduk" adalah suatu majaz, dan bagi majaz adamacam yang sangat banyak yang disebutkan dalam ilmu bayan.
Dan hanya saja disebutkan sedikit tentang hakikat dan majaz dalam ushul fiqh karena penunjukan lafadz bisa jadi berupa hakikat dan bisa jadiberupa majaz, maka dibutuhkan untuk mengetahui keduanya dan hukumnya.
Wallahu A'lam



















DAFTAR PUSTAKA

1. Kajian Kitab : "Al-Waroqot Fi Ushulil Fiqh" Karya : Imam Haromain

2. https://yoad.wordpress.com/category/belajar-ushul-fiqh/
3. Al-Ushul min ‘Ilmi Al-Ushul. Karya, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin

4.  Al-Ushul min ‘Ilmi Al-Ushul. Karya, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin

























MAKALAH AQSAMUL KALAM dalam USHUL FIQIH





Puji syukur kehadirat Allah swt karena berkat rahmat Nya penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.Makalah ini merupakan makalah Ushul Fiqih yang membahas mengenai Aqsamul Kalam .Secara khusus pembahasan dalam makalah ini diatur sedemikian rupa sehingga materi yang disampaikan sesuai dengan mata kuliah. Dalam penyusunan tugas atau materi ini, sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala­­-kendala yang kami hadapi teratasi . oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada:

1.                  Bapak dosen mata kuliah USHUL FIQIH yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada kami sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas makalah ini.
2.                  Orang tua, teman dan kerabat  yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas makalah ini selesai.

Kami sadar, bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Untuk itu kami meminta maaf apabila ada kekurangan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca guna meningkatkan kualitas makalah penulis selanjutnya. Kebenaran dan kesempurnaan hanya Allah yang punya dan maha kuasa. Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberikan manfaat tersendiri bagi generasi muda islam yang akan datang, khususnya dalam bidang Ushul Fiqih.






Cirebon, 3 Maret 2016



Kelompok II
















A.    Latar Belakang

Menggambarkan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqih  adalah dalil - dalil yang bersifat ijmali (global) seperti kehujjahan ijma’ dan qiyas. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dali, seperti kaidah mendahulukan hadits mutawatir dari  hadits ahad dan mendahulukan nash dari zhahir. Dari definisi di atas, terlihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian ushul fiqih secara garis besarnya ada tiga: Sumber hukum dengan semua seluk beluknya. Metode pendaya gunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya. Persyaratan orang yang berwewenang melakukan istinbath dengan semua permasalahannya. Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh adalah ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu.
Adapun  Bab – bab dalam ushul fiqih yaitu :
Aqsamul kalam (pembagian-pembagian kalam, Amr (perintah), Nahi (larangan), Aam (keumuman), Khosh (kekhususan), Mujmal (global/menyeluruh),  Mubayyan (Dijelaskan), Dhohir (jelas), Mu’awwal (dita’wil), Af’aal (beberapa pekerjaan),  Nasih Mansuh (penghapus dan yang dihapus), Ijma’ (kesepakatan ulama’),  Akhbar (kabar – kabar), Qiyas (analogi/menyamakan satu hal sengan hal lain),  Hadhru wal Ibahah (dilarang dan diperbolehkan), Tartibul adillah (urutan dalil – dalil), Sifatul mufti wal mustafti (sifat orang yang berfatwa dan yang meminta fatwa), Ahkamul mujtahidin (ketentuan – ketentuan bagi orang yang berijtihad)

1.      Apa pengertian dari Aqsamul Kalam dalam Ushul Fiqih?
2.      Apa saja Objek yang dipelajari dalam Aqsamul Kalam ?
3.      Apa saja jenis-jenis Kalam
4.      Apa pengertian Hakikat dan Majaz

1.      Untuk mengetahui pengertian Kalam dalam Ushul Fiqih.
2.      Untuk mengetahui Objek yang dipelajari  dalam Aqsamul Kalam.
3.     Untuk mengetahui jenis-jenis Kalam
4.      Untuk mengetahui pengertian Hakikat dan Majaz














BAB II
PEMBAHASAN

وأبواب أصُول الْفِقْه أَقسَام : الْكَلَام، وَالْأَمر، وَالنَّهْي، وَالْعَام، وَالْخَاص، والمجمل، والمبين، وَالظَّاهِر، وَالمؤول، وَالْأَفْعَال، والناسخ والمنسوخ، وَالْإِجْمَاع، وَالْأَخْبَار، وَالْقِيَاس، والحظر وَالْإِبَاحَة، وترتيب الْأَدِلَّة، وَصفَة الْمُفْتى والمستفتى، وَأَحْكَام الْمُجْتَهدين
فَأَما أَقسَام الْكَلَام
فَأَقل مَا يتركب مِنْهُ الْكَلَام اسمان أَو اسْم وَفعل أَو فعل وحرف أَو اسْم وحرف
                                                                                                                                      
Terjemahan
Bab – bab dalam ushul fiqih yaitu :

1. Aqsamul kalam (pembagian-pembagian kalam)
2. Amr (perintah)
3. Nahi (larangan)
4. Aam (keumuman)
5. Khosh (kekhususan)
6. Mujmal (global/menyeluruh)
7. Mubayyan (Dijelaskan)
8. Dhohir (jelas)
9. Mu’awwal (dita’wil)
10. Af’aal (beberapa pekerjaan)
11. Nasih Mansuh (penghapus dan yang dihapus)
12. Ijma’ (kesepakatan ulama’)
13. Akhbar (kabar – kabar)
14. Qiyas (analogi/menyamakan satu hal sengan hal lain)
15. Hadhru wal Ibahah (dilarang dan diperbolehkan)
16. Tartibul adillah (urutan dalil – dalil)
17. Sifatul mufti wal mustafti (sifat orang yang berfatwa dan yang meminta fatwa)
18. Ahkamul mujtahidin (ketentuan – ketentuan bagi orang yang berijtihad)[1]

Namun disini kelompok kami hanya  akan membahas Bab tentang Aqsamul Kalam

A.    Pengertian Kalam

Kalam yang dimaksud oleh Ilmu Ushul Fiqih bukanlah Ilmu kalam, melainkan Kalam secara bahasa adalah (اللفظ الموضوع لمعنى)   setiap lafadz yang digunakan untuk suatu makna (baik berupa kata atau kalimat).
Secara istilah, adalah kalimat, yaitu (اللفظ المفيد   ) lafadz yang mengandung faedah. Seperti, “Allah adalah rabb kami dan Muhammad adalah nabi kami”. Sedikit-dikitnya, kalam harus tersusun dari :
1. dua isim (kata benda), contoh: محمدٌ رسولُ الله (Muhammad adalah rasulllah).
2. fi’il (kata kerja) dan isim (kata benda), contoh: قام أحْمَدُ (Ahmad berdiri).
Satuan kalam (kalimat) adalah kata, yaitu lafadz yang digunakan untuk satu makna terdiri dari isim, fi’il, atau huruf.


1.      Isim (kata benda)
ما دل على معنى في نفسه من غير اشعار بزمان
yaitu kata yang menunjukkan makna tersendiri tanpa dikaitkan dengan waktu, ada 3 jenisnya:
* yang memberikan makna umum, seperti isim maushul.
* yang memberikan makna mutlak, seperti isim nakirah dalam konteks kalimat positif.
* yang memberikan makna khusus seperti nama.
2.      Fi’il (kata kerja)
واشعر بهيئته باحد الازمنة الثلاثة   ما دل على معنى في نفسه
yaitu kata yang menunjukkan makna tersendiri dan dikaitkan keadaannya dengan salah satu dari tiga waktu.
* waktu lampau (fi’il madhi), seperti فَـهِـمَ (telah memahami),
* waktu sekarang (fi’il mudhori’), seperti يَـفْـهَـمُ (sedang memahami).
* waktu akan datang yang dituntut dari suatu perintah (fi’il amr), seperti اِفْـهَـمْ (pahamilah!).
Fi’il memberikan makna mutlak dan tidak memberi makna umum.
3.      Huruf
ما دل على معنى في غيره
yaitu kata yang menunjukkan pada makna jika disandingkan dengan selainnya. Diantaranya:
* huruf وَ (dan), merupakan huruf ‘athof (kata sambung), memberikan makna kesamaan di dalam hukum, dan tidak menuntut tertib (urutan), tidak juga menafikan tertib (urutan) kecuali jika ada dalil.”
* huruf َف (maka), merupakan huruf ‘athof (kata sambung), memberikan makna kesamaan di dalam hukum, serta menuntut tertib dan urutan, dan bisa juga menjadi fa’ sababiyyah yang memberikan makna sebab.
* huruf لِ (lam jar), memiliki beberapa makna, diantaranya untuk menunjukkan sebab (li ta’til), menunjukkan kepemilikan (tamlik), dan menunjukkan kebolehan (ibahah).
* huruf على ( ‘ala jar), memiliki beberapa makna, diantaranya menunjukkan wakna wajib[2]
Adapun pembagian kalam, maka kalam minimal harus tersusun dari 2 isim, isim dan fi’il, fi’il dan huruf atau isim dan huruf.
.
B.     Jenis – jenis Kalam

Kalam dari segi kemungkinan disifati benar dan tidaknya terbagi dengan dua macam[3] :

1.       Al-Khobar  (Berita):

ما يمكن ان يوصف بالصدق او الكذب لذاته  
"Kalam yang mungkin disifati dengan benar atau dusta pada asalnya."
Maka keluar dari perkataan kami : (ما يمكن ان يوصف بالصدق او الكذب  )  "Apa-apa yangmungkin disifati dengan benar atau dusta"; ( الإنشاء   )"al-insya'  (yang  mengandung   perintah atau larangan)" karena tidak memiliki kemungkinan sepertiitu, sebab penunjukannya bukanlah suatu  pengkabaran yang mungkin untuk dikatakan : ia benar atau dusta.Dan keluar dari perkataan kami : ( لذاته  ) "pada asalnya"; khobar  yang tidak mengandung kebenaran, atau tidak mengandung kedustaan dari sisi yang dikabarkan. Yang demikian karena khobar  dari sisi yang dikabarkan terbagi menjadi 3 :

Pertama
yang tidak mungkin disifati dengan dusta, seperti khobar  dari Allah dan Rasul-Nya yang telah shohih darinya.
Kedua
yang tidak mungkin disifati dengan kebenaran, seperti khobar  tentang sesuatu yang mustahil secara syar'i atau secara akal. Yang pertama(mustahil secara syar'i, pent), seperti seorang yang mengaku sebagai Rasulsetelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; dan yang kedua (mustahil secaraakal,), seperti khobar   berkumpulnya 2 hal yang saling bertentangan(yang tidak mungkin ada bersamaan atau hilang bersamaan) seperti bergerak dan diam pada sesuatu yang satu pada waktu yang sama.
Ketiga
yang mungkin disifati dengan benar dan dusta baik dengan kemungkinan yang sama (tidak bisa dibenarkan dan didustakan karena sulitditarjih) atau dengan merojihkan salah satunya, seperti kabar dariseseorang tentang sesuatu yang ghoib dan yang semisalnya.

2.      Al-Insya' الإنشاء

 ما لا يمكن ان يوصف بالصدق او الكذب لذاته
"Kalam yang tidak mungkin disifati dengan benar atau dusta",diantaranya adalah perintah dan larangan. Seperti firman Allah :
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗا….ۖ ٣٦

“Sembahlah Allah dan janganlah kalian menyekutukannya dengan sesuatu apapun." (an-Nisa : 36)
Dan terkadang kalam adalah berupa khobar insya'  ditinjau dari 2 sisi ; seperti bentuk akad yang dilafadzkan, misal : "aku jual atau aku terima",karena kalimat ini merupakan khobar 
 ditinjau dari penunjukannya terhadapapa yang ada (kehendak, pent) pada orang yang meng-akad, dan merupakan insya' ditinjau dari sisi konsekuensi akad.Terkadang kalam datang dalam bentuk khobar  tapi yang dimaksud dengannya  adalah Insya' dan sebaliknya untuk suatu faidah. Contoh yang pertama : Firman Allah subhanahu wa ta'ala
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖ….ۚ ٢٢٨

 "Dan perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah menunggu tigakali quru'" 
 (al-Baqoroh : 228)
Maka firman Allah " يَتَرَبَّصۡنَ"  adalah berbentuk khobar  tetapi yang dimaksuddengannya adalah  perintah, dan faidah dari hal tersebut adalah penegasanterhadap perbuatan yang diperintahkan tersebut, sampai seolah-olahperintah tersebut seperti perintah yang telah terjadi, berbicara dengannyaseperti salah satu sifat dari sifat-sifat perintah.Contoh yang sebaliknya : Firman Allah subhanahu wa ta'ala :
 وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّبِعُواْ سَبِيلَنَا وَلۡنَحۡمِلۡ خَطَٰيَٰكُمۡ ….. ١٢
"Dan berkata orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, " Ikutilahjalan (agama) kami dan kami akan memikul kesalahan-kesalahan kamu." [QSal-Ankabut : 12] 
Maka firman Allah " وَلۡنَحۡمِلۡ  " adalah dalam bentuk perintah tetapi yang dimaksud dengannya adalah khobar, yaitu : dan kami akan memikul, dan faidah dari haltersebut adalah menempatkan sesuatu yang dikhobarkan tersebut padatempat yang diwajibkan dan diharuskan dengannya.


C.    HAKIKAT DAN MAJAZ

Kalam dari sisi penggunaannya terbagi menjadi hakikat dan majaz[4].

1.              Hakikat
Hakikat  adalah : اللفظ المستعمل فيما وضع له  
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya."
Seperti : Singa ( اسد ) untuk suatu hewan yang buas. Maka keluar dari perkataan kami : (المستعمل ) "yang digunakan" : yang tidakdigunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz.Dan keluar dari perkataan kami : (فيما وضع له ) " pada asal peletakannya" Majaz.

Hakikat terbagi menjadi tiga macam : Lughowiyyah, Syar'iyyah Dan 'Urfiyyah.
1.      Hakikat lughowiyyah
 adalah : في اللغة  اللفظ المستعمل فيما وضع له
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara bahasa."
Maka keluar dari perkataan kami : (في اللغة ) "secara bahasa" : hakikat syar'iyyah dan hakikat  'urfiyyah. Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya secara bahasa adalah doa, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli bahasa.

2.      Hakikat syar'iyyah
 adalah : في الشرع اللفظ المستعمل فيما وضع له
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara syar'i."
Maka keluar dari perkataan kami : (في الشرع) "secara syar'i" : hakikatLughowiyyah  dan hakikat 'urfiyyah. Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya secara syar'i adalahperkataan dan perbuatan yang sudah diketahui yang dimulai dengan takbirdan diakhiri dengan salam, maka dibawa pada makna tersebut menurutperkataan ahli syar'i.

3.      Hakikat 'urfiyyah
 adalah : في العرف  اللفظ المستعمل فيما وضع له
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara 'urf (adat/kebiasaan)."
Maka keluar dari perkataan kami : (في العرف ) "secara 'urf " : hakikat lughowiyya  dan hakikat syar'iyya. Contohnya :  Ad-Dabbah ( الدابه), maka sesungguhnya hakikatnya secara 'urf   adalah hewan yang mempunyai empat kaki, maka dibawa pada maknatersebut menurut perkataan ahli 'urf .
Manfaat mempelajari Hakikat Agar kita membawa setiap lafadz pada makna hakikat dalam tempat yang semestinya sesuai dengan penggunaannya. Maka dalam penggunaan ahlibahasa lafadz dibawa kepada hakikat lughowiyyah  dan dalam penggunaansyar'i dibawa kepada hakikat syar'iyyah dan dalam penggunaan ahli 'urf dibawa kepada hakikat 'urfiyyah.


2.      Majaz
 Majaz Adalah  :   اللفظ المستعمل في غير وضع له
"Lafadz yang digunakan bukan pada asal peletakannya."
Seperti : singa untuk laki-laki yang pemberani. Maka keluar dari perkataan kami : (المستعمل) "yang digunakan" : yang tidak digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz.Dan keluar dari perkataan kami : (في غير وضع له ) "bukan pada asal peletakannya" : Hakikat.Dan tidak boleh membawa lafadz pada makna majaznya kecuali dengandalil yang shohih yang menghalangi lafadz tersebut dari maksud yang hakiki,dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayan  sebagai qorinah  (penguat).
Dan disyaratkan benarnya penggunaan lafadz pada majaznya : Adanya kesatuan antara makna secara hakiki dengan makna secara majazi agarbenarnya pengungkapannya, dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayansebagai'Alaqoh (hubungan/ penyesuaian), dan 'Alaqo bisa berupapenyerupaan atau yang selainnya.Maka jika majaz tersebut dengan penyerupaan, dinamakan majaz Isti'arah, seperti majaz pada lafadz singa untuk seorang laki-laki yang pemberani.Dan jika bukan dengan penyerupaan, dinamakan majaz  Mursal jika majaznya dalam kata, dan dinamakan majaz 'Aqli  ( jika majaznya dalam penyandarannya. Contohnya dari majaz mursal : kamu mengatakan : ( رعينا المطر ) "Kami memelihara hujan", maka kata (المطر ) "hujan" merupakan majaz dari rumput (العشب ). Maka majaz ini adalah pada kata.
Dan contohnya dari majaz 'Aqli : Kamu
 ليس كَمِثۡلِهِۦ شَيۡءُٞۖ ١١
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya"(QS. Asy-Syuro : 11) 
Maka mereka mengatakan : Sesungguhnya ( الكاف ) "huruf kaaf " adalah tambahan untuk penguatan peniadaan permisalan dari Allah ta'ala.
Contoh dari majaz dengan penghapusan adalah firman Allah ta'ala :
وَسۡ‍َٔلِ ٱلۡقَرۡيَةَ…. ٨٢
"Bertanyalah kepada desa"  (QS. Yusuf : 82)

Maksudnya : ( واسئل اهل القرية  ) "bertanyalah pada penduduk desa", maka penghapusan kata  (اهل )   "penduduk" adalah suatu majaz, dan bagi majaz adamacam yang sangat banyak yang disebutkan dalam ilmu bayan.
Dan hanya saja disebutkan sedikit tentang hakikat dan majaz dalam ushul fiqh karena penunjukan lafadz bisa jadi berupa hakikat dan bisa jadiberupa majaz, maka dibutuhkan untuk mengetahui keduanya dan hukumnya.
Wallahu A'lam



















DAFTAR PUSTAKA

1. Kajian Kitab : "Al-Waroqot Fi Ushulil Fiqh" Karya : Imam Haromain

2. https://yoad.wordpress.com/category/belajar-ushul-fiqh/
3. Al-Ushul min ‘Ilmi Al-Ushul. Karya, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin

4.  Al-Ushul min ‘Ilmi Al-Ushul. Karya, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin